Lama Proses Aplikasi Visa UK
Umumnya proses aplikasi visa UK memakan waktu sekitar 3 minggu, tapi bisa juga lebih karena satu atau alasan lain. Disarankan sih melakukan pengajuannya di atas satu bulan sebelum tanggal keberangkatan, supaya enggak mepet banget. Toh masa berlaku visa UK pun enam bulan!
Dokumen Syarat-Syarat untuk Mengajukan Visa UK
Pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai dokumen yang perlu dimasukkan dalam aplikasi visa UK. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
Paspor yang masih berlaku, usahakan setidaknya minimal masih tersisa 8 bulan masa berlaku. Pastikan paspor masih memiliki dua halaman kosong (yang berhadap-hadapan) untuk penempelan visa
Paspor lama jika ada, untuk menunjukkan sejarah perjalanan sebelumnya
Bukti keuangan untuk menunjukkan bahwa kamu punya dana yang cukup untuk berlibur di Inggris. Yang bisa kamu siapkan:
Statement bank (rekening koran) 3 bulan terakhir, atau
Bukti slip gaji dengan detail yang lengkap dan resmi dari perusahaan
Bukti kependudukan, dalam hal ini KTP dan Kartu Keluarga
Surat keterangan bekerja atau keterangan belajar (jika masih pelajar/mahasiswa). Surat ini harus detail, misalnya untuk surat keterangan bekerja, harus dengan kop surat resmi perusahaan, detail jabatan, gaji, dan lama bekerja. Jika kamu merupakan pemilik usaha, kamu bisa lampirkan dokumen pendukung seperti SIUP.
Selain dokumen-dokumen wajib tersebut, kamu juga mungkin akan perlu menyiapkan:
Rencana perjalanan atau itinerary, ini untuk menunjukkan kalau kamu punya rencana yang jelas akan ke mana dan melakukan apa saja selama di UK
Akta nikah jika sudah menikah, atau bukti status pernikahan lainnya
Jika kamu masih berusia di bawah 18 tahun, kamu akan perlu juga menyertakan:
Akta Lahir atau dokumen legal lainnya untuk menunjukkan hubunganmu dengan orang tua
Jika kamu traveling sendiri tanpa ditemani orang tua atau wali, kamu perlu menyertakan:
Surat izin yang bertanda tangan dari orang tua
Fotokopi identitas orang tua yang memiliki tanda tangan orang tua, terutama halaman biodata paspor
Perlu dicatat: Semua dokumen harus dalam Bahasa Inggris. Jika ada dokumen yang tidak dalam Bahasa Inggris (misalnya KTP, KK, atau Akta Lahir dan Akta Nikah), kamu harus mengumpulkannya beserta penerjemahannya dari penerjemah berlisensi.
Seperti yang bisa kamu lihat, bukti tiket pesawat dan booking hotel bukanlah dokumen yang wajib disertakan dalam aplikasi kamu. Jadi, misalnya kamu baru akan membeli tiket setelah aplikasi visa UK kamu diterima, itu pun tidak masalah.
Seluruh dokumen di atas bisa discan dan diupload langsung saat kamu mengisi form online, atau diserahkan fotocopy-nya saat kamu datang ke VFS Global.
Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit
Jakarta (ANTARA) - Jika Anda berencana mengunjungi Eropa untuk berwisata, bertemu keluarga, perjalanan bisnis atau menghadiri pameran, Visa Schengen adalah izin yang diperlukan. Visa ini berlaku hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Wilayah Schengen sendiri terdiri dari Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.
Biaya pengurusan visa Schengen
Biaya pengurusan visa Schengen untuk negara-negara Eropa saat ini adalah sekitar EUR 90 (sekitar 1,5 juta rupiah) untuk pemohon dewasa, dan EUR 45 (sekitar 750 ribu rupiah) untuk anak-anak.
Tarif ini berlaku sejak Juni 2024 lalu setelah Komisi Eropa menaikkannya untuk menyesuaikan dengan inflasi dan biaya operasional. Selain biaya visa, pelamar perlu mempertimbangkan biaya tambahan seperti asuransi perjalanan yang wajib untuk pengajuan visa ini.
Mengurus visa untuk perjalanan internasional memang membutuhkan beberapa langkah penting, tetapi jika dilakukan dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa menjadi lebih lancar. Berikut adalah panduan untuk membuat visa, dari pendaftaran hingga pengambilan dokumen, termasuk opsi melalui travel agent.
1. Pendaftaran dan reservasi jadwal wawancara/verifikasi dokumen
2. Menyiapkan dokumen penting
Saat menunggu jadwal wawancara/verifikasi, siapkan dokumen berikut:
3. Menyerahkan dokumen dan wawancara (jika diperlukan)
4. Proses pengambilan visa
Jika Anda tidak punya waktu atau lokasi jauh dari kedutaan, pengurusan visa bisa dilakukan melalui travel agent. Beberapa dokumen penting yang perlu dikirim ke agen adalah:
Dengan memahami langkah-langkah ini, mengurus visa bisa menjadi proses yang lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.
Baca juga: Hubungan Uni Eropa-Hongaria makin panas soal fasilitas visa WN Rusia
Baca juga: Hongaria longgarkan visa WN Rusia, 8 negara Eropa mengadu ke EU
Baca juga: Bulgaria secara parsial resmi jadi anggota zona Schengen
Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Berapa lama Visa Working Holiday berlaku?
Working Holiday Visa berlaku selama 12 hingga 24 bulan (23 bulan untuk negara-negara bekas Persemakmuran).
Jika Anda tidak memiliki Visa Liburan Kerja dan hanya ingin bepergian ke Kanada, maka Anda akan melakukannya perlu mengajukan permohonan eTA Canada Visa. Anda dapat membaca tentang Jenis Kanada eTA sini.
periksa kelayakan untuk Visa Kanada eTA dan ajukan permohonan eTA Canada Visa 72 jam sebelum penerbangan Anda. warga negara Singapura, Warga negara Australia, warga negara Spanyol, dan warga negara Lituania dapat mendaftar secara online untuk eTA Canada Visa. Jika Anda memerlukan bantuan atau memerlukan klarifikasi, Anda harus menghubungi kami helpdesk untuk dukungan dan bimbingan.
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Dokumen dan bukti yang diperlukan untuk aplikasi visa
Visa Working Holiday untuk Kanada relatif mudah dibandingkan dengan beberapa visa lainnya.
Cara Dapat Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
Pengajuan Bebas Visa ke Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/Kantor Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan sebagai berikut.
WNI yang bebas visa untuk masuk ke Jepang
Mengutip laman resmi Keduataan Besar Jepang di Indonesia, berikut adalah ketentuan yang wajib dipenuhi WNI agar dapat masuk Jepang dengan bebas visa:
Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
Saksikan video di bawah ini:
Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.
Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.
Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.